---
title: Hak Mendapatkan Informasi
description: "# Hak Mendapatkan Informasi Subjek data memiliki hak dasar untuk mengetahui bagaimana data pribadinya diproses. Organisasi wajib menyediakan informasi secara jelas, mudah dipahami, dan tersedia sebelum atau pada saat data dikumpulkan. ## Informasi yang Wajib Disampaikan Pengendali wajib memberi tahu:…"
url: "https://csix.javanovate.org/docs/hak-mendapatkan-informasi/"
updated: "2025-12-11"
category: UU PDP / Hak Subject Data
---

# Hak Mendapatkan Informasi

# Hak Mendapatkan Informasi

Subjek data memiliki hak dasar untuk mengetahui bagaimana data pribadinya diproses. Organisasi wajib menyediakan informasi secara jelas, mudah dipahami, dan tersedia sebelum atau pada saat data dikumpulkan.

## Informasi yang Wajib Disampaikan
 Pengendali wajib memberi tahu:
 - tujuan pemrosesan data pribadi,
 - dasar hukum pemrosesan,
 - jenis data yang dikumpulkan,
 - jangka waktu penyimpanan,
 - pihak yang menerima atau mengakses data,
 - konsekuensi jika tidak memberikan data,
 - hak-hak subjek data,
 - cara menghubungi petugas pelindungan data (jika ada),
 - informasi transfer internasional (jika terjadi).

## Kapan Informasi Harus Diberikan?
 - sebelum pengumpulan data dilakukan,
 - saat pengguna membuat akun,
 - ketika data diperoleh dari pihak ketiga,
 - ketika terjadi perubahan tujuan pemrosesan,
 - ketika terjadi kebocoran data.

## Bentuk Penyampaian Informasi
 - privacy notice dalam aplikasi,
 - banner cookie,
 - syarat & ketentuan,
 - pop-up consent,
 - formulir pendaftaran,
 - email notifikasi.

Hak mendapatkan informasi merupakan dasar keterbukaan antara pengendali dan subjek data.
