---
title: Kewajiban Notifikasi”
description: "# Kewajiban Notifikasi Insiden Data UU PDP mewajibkan pengendali untuk melaporkan insiden kebocoran data kepada: 1. **Pemerintah**, dan 2. **Subjek data**, dalam jangka waktu tertentu setelah insiden terdeteksi. --- # 1. Notifikasi kepada Pemerintah Pengendali wajib melaporkan: - jenis insiden,…"
url: "https://csix.javanovate.org/docs/kewajiban-notifikasi/"
updated: "2025-12-12"
category: UU PDP / Insiden dan Kebocoran Data
---

# Kewajiban Notifikasi”

# Kewajiban Notifikasi Insiden Data

UU PDP mewajibkan pengendali untuk melaporkan insiden kebocoran data kepada:

1. **Pemerintah**, dan
 2. **Subjek data**,

dalam jangka waktu tertentu setelah insiden terdeteksi.

---

# 1. Notifikasi kepada Pemerintah

Pengendali wajib melaporkan:
 - jenis insiden,
 - penyebab,
 - data pribadi yang terdampak,
 - langkah mitigasi,
 - potensi risiko bagi subjek data,
 - langkah pemulihan yang dilakukan.

Notifikasi harus dilakukan SEGERA setelah insiden diketahui.

---

# 2. Notifikasi kepada Subjek Data

Diperlukan ketika:
 - terdapat risiko serius terhadap privasi individu,
 - data sensitif terekspos,
 - potensi penipuan atau penyalahgunaan data.

Isi notifikasi wajib:
 - jenis data yang bocor,
 - bagaimana insiden terjadi,
 - risiko yang mungkin dialami subjek data,
 - langkah mitigasi mandiri,
 - kontak resmi organisasi,
 - langkah yang telah diambil oleh pengendali.

---

# 3. Transparansi dalam Laporan Insiden
 Pengendali tidak boleh:
 - menyembunyikan insiden,
 - menunda laporan tanpa alasan kuat,
 - memberikan informasi palsu.

Kegagalan notifikasi dapat meningkatkan sanksi administratif dan pidana.
