---
title: Retensi dan Pemusnahan Data
description: "# Retensi dan Pemusnahan Data Organisasi wajib menetapkan kebijakan retensi (masa simpan) data sesuai kebutuhan dan kewajiban hukum. ## Prinsip Retensi Data ### 1. Data Tidak Boleh Disimpan Lebih Lama dari yang Diperlukan Jika tujuan pemrosesan sudah selesai, data harus:…"
url: "https://csix.javanovate.org/docs/retensi-dan-pemusnahan-data/"
updated: "2025-12-11"
category: UU PDP / Kewajiban Organisasi
---

# Retensi dan Pemusnahan Data

# Retensi dan Pemusnahan Data

Organisasi wajib menetapkan kebijakan retensi (masa simpan) data sesuai kebutuhan dan kewajiban hukum.

## Prinsip Retensi Data

### 1. Data Tidak Boleh Disimpan Lebih Lama dari yang Diperlukan
 Jika tujuan pemrosesan sudah selesai, data harus:
 - dihapus,
 - dianonimkan,
 - atau dipindahkan dengan aman.

### 2. Retensi Wajib Berdasarkan Hukum
 Beberapa data wajib disimpan sesuai aturan:
 - data pajak (5–10 tahun),
 - data transaksi finansial (sesuai OJK),
 - data medis (minimal 5 tahun).

---

## Pemusnahan Data

### Bentuk Pemusnahan
 - penghapusan digital,
 - wiping menggunakan standar DoD,
 - penghancuran fisik media penyimpanan,
 - anonymization atau pseudonymization.

### Kewajiban Dokumentasi
 - mencatat data apa yang dimusnahkan,
 - siapa yang melakukan,
 - metode pemusnahan,
 - tanggal pelaksanaan.

Kebijakan retensi yang baik mencegah over-storage dan mengurangi risiko kebocoran.
