Audit Kepatuhan TI BPR
Sesuai POJK 34 & PADK 43
Mitra Auditor Independen untuk membantu BPR memenuhi standar penyelenggaraan Teknologi Informasi terbaru secara valid, efisien, dan objektif.
Konsultasi DireksiTransisi ke Standar Baru
POJK No. 75/2016 telah dicabut. Pengawasan OJK kini menggunakan instrumen baru yang lebih ketat.
🔔 Perhatian bagi Direksi BPR:
Wajib menyesuaikan pelaporan dengan POJK No. 34 Tahun 2025 dan Aturan Pelaksanaan PADK No. 43/PADK.03/2025. Instrumen baru ini menekankan pada Cyber Resilience (Ketahanan Siber) dan validasi teknis yang terukur, bukan sekadar kelengkapan administrasi.
Lingkup Audit Kami
Menyediakan solusi end-to-end mulai dari self-assessment hingga validasi auditor ahli.
PADK 43 Audit Tools
Platform aplikasi audit terpadu sesuai lampiran PADK 43 Tahun 2025. Memudahkan BPR melakukan Self-Assessment secara akurat.
Independent Validation
Layanan verifikasi oleh Auditor Eksternal untuk memastikan penilaian maturitas TI BPR objektif dan bebas konflik kepentingan.
Vulnerability Assessment
Pemindaian teknis (*Technical Scanning*) untuk mendeteksi celah keamanan jaringan dan aplikasi sebagai syarat regulasi.
Evidence Review
Pemeriksaan bukti dukung (dokumen, log, laporan) untuk meminimalisir temuan administratif saat pemeriksaan pengawas.