Audit Kepatuhan TI BPR Sesuai POJK 34 & PADK 43
Mitra Auditor Independen untuk membantu BPR memenuhi standar penyelenggaraan Teknologi Informasi terbaru secara valid, efisien, dan objektif.
Konsultasi DireksiTransisi ke Standar Baru
POJK No. 75/2016 telah dicabut. Pengawasan OJK kini menggunakan instrumen baru yang lebih ketat.
🔔 Perhatian bagi Direksi BPR:
Wajib menyesuaikan pelaporan dengan POJK No. 34 Tahun 2025 dan Aturan Pelaksanaan PADK No. 43/PADK.03/2025. Instrumen baru ini menekankan pada Cyber Resilience (Ketahanan Siber) dan validasi teknis yang terukur, bukan sekadar kelengkapan administrasi.
Lingkup Audit Kami
Kami menyediakan solusi mulai dari akses sistem mandiri hingga validasi auditor ahli.
PADK 43 Audit Tools
Platform aplikasi audit yang telah diperbarui 100% sesuai lampiran PADK 43 Tahun 2025. Memudahkan BPR melakukan Self-Assessment secara akurat.
Independent Validation
Layanan verifikasi oleh Auditor Eksternal (Pihak Ketiga) untuk memastikan penilaian maturitas TI BPR objektif dan bebas konflik kepentingan.
Vulnerability Assessment
Pemindaian teknis (*Technical Scanning*) untuk mendeteksi celah keamanan pada jaringan dan aplikasi BPR, sebagai syarat pemenuhan aspek teknis regulasi.
Evidence Review
Pemeriksaan kelengkapan bukti dukung (dokumen kebijakan, log, laporan) untuk meminimalisir temuan administratif saat pemeriksaan pengawas.