Platform Audit Cybersecurity
Platform audit mandiri pertama yang mengacu pada PADK No. 43/PADK.03/2025 (Menggantikan POJK 75/2016). Pastikan BPR Anda siap sebelum tenggat waktu.
POJK 75/2016 sudah dicabut. Pengawasan OJK tahun ini menggunakan instrumen baru (PADK 43).
Aturan baru (PADK 43 Tahun 2025) menuntut aspek Cyber Security & Resilience yang lebih mendalam, bukan sekadar administrasi IT.
Ketidaksesuaian dengan standar baru (POJK 34) dapat berakibat pada penurunan Tingkat Kesehatan Bank (TKS) BPR.
Banyak vendor masih pakai ceklis lama. C-SIX sudah update 100% sesuai lampiran PADK 43 Terbaru.
Sesuaikan dengan kebutuhan pelaporan OJK Anda.
Disclaimer: C-SIX Security menyediakan layanan audit independen berdasarkan standar POJK No. 34 Tahun 2025 dan PADK No. 43 Tahun 2025.
Kami tidak berafiliasi dengan OJK. Keputusan final tingkat kesehatan bank sepenuhnya merupakan wewenang pengawas OJK.