# Right to Rectification
Hak perbaikan memungkinkan subjek data meminta koreksi atas data pribadi yang tidak akurat atau tidak lengkap.
## 1. Konteks
Data yang tidak akurat dapat menyebabkan kesalahan dalam layanan, risiko diskriminasi, atau keputusan otomatis yang tidak adil. Oleh karena itu, perbaikan data menjadi hak penting dalam privasi modern.
## 2. Konsep Utama
Subjek data dapat meminta:
– koreksi data yang salah,
– pembaruan data yang tidak lengkap,
– verifikasi data yang meragukan.
Pengendali harus memastikan data selalu akurat.
## 3. Implementasi Organisasi
Langkah implementasi:
– menyediakan kanal permintaan,
– memverifikasi identitas pemohon,
– melakukan koreksi pada seluruh sistem yang relevan,
– mencatat perubahan untuk audit trail.
## 4. Kaitan dengan Framework Global
Hak ini setara dengan GDPR Art. 16 dan mendukung prinsip akurasi dalam UU PDP.
## 5. Ringkasan
Hak perbaikan memastikan data pribadi tetap akurat dan tidak merugikan individu.