# Sanksi Pidana dalam UU PDP
UU PDP menetapkan sanksi pidana untuk tindakan tertentu yang melanggar hukum secara serius.
## Jenis Pelanggaran yang Dapat Dipidana
### 1. Mengumpulkan atau Menggunakan Data Pribadi Secara Ilegal
Tanpa dasar hukum atau tanpa persetujuan.
### 2. Mengungkapkan Data Pribadi Secara Tidak Sah
Termasuk menjual, memberikan, atau menyebarkan data pribadi tanpa izin.
### 3. Pemalsuan Data Pribadi
Termasuk memalsukan identitas seseorang.
### 4. Akses Ilegal terhadap Sistem Data
Termasuk hacking, cracking, atau bypass otorisasi.
### 5. Memperjualbelikan Data Pribadi
Termasuk dalam tindakan kriminal serius.
—
## Bentuk Sanksi Pidana
– pidana penjara,
– pidana denda,
– pidana tambahan seperti:
– penyitaan keuntungan,
– perintah penutupan layanan,
– pelarangan sementara menjalankan usaha,
– pemulihan kerugian subjek data.
Pelanggaran pidana berpotensi memberikan dampak terbesar bagi organisasi.