View Categories

Sanksi Pidana

< 1 min read

# Sanksi Pidana dalam UU PDP

UU PDP menetapkan sanksi pidana untuk tindakan tertentu yang melanggar hukum secara serius.

## Jenis Pelanggaran yang Dapat Dipidana

### 1. Mengumpulkan atau Menggunakan Data Pribadi Secara Ilegal
Tanpa dasar hukum atau tanpa persetujuan.

### 2. Mengungkapkan Data Pribadi Secara Tidak Sah
Termasuk menjual, memberikan, atau menyebarkan data pribadi tanpa izin.

### 3. Pemalsuan Data Pribadi
Termasuk memalsukan identitas seseorang.

### 4. Akses Ilegal terhadap Sistem Data
Termasuk hacking, cracking, atau bypass otorisasi.

### 5. Memperjualbelikan Data Pribadi
Termasuk dalam tindakan kriminal serius.

## Bentuk Sanksi Pidana
– pidana penjara,
– pidana denda,
– pidana tambahan seperti:
– penyitaan keuntungan,
– perintah penutupan layanan,
– pelarangan sementara menjalankan usaha,
– pemulihan kerugian subjek data.

Pelanggaran pidana berpotensi memberikan dampak terbesar bagi organisasi.

Powered by BetterDocs

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *