# Tanggung Jawab Perdata
Selain sanksi administratif dan pidana, organisasi dapat dikenai tanggung jawab perdata atas kerugian yang dialami subjek data.
## Bentuk Gugatan
### 1. Tuntutan Ganti Rugi Individu
Subjek data berhak menuntut pemulihan:
– kerugian finansial,
– kerugian immaterial,
– kerugian psikologis.
### 2. Gugatan Kelompok (Class Action)
Jika pelanggaran berdampak pada banyak orang, korban dapat bersama-sama menggugat.
### 3. Gugatan Kontrak
Jika pelanggaran melibatkan vendor yang melanggar kewajiban kontraktual (DPA).
—
## Prinsip Tanggung Jawab
Pengendali data bertanggung jawab jika:
– tidak melaksanakan kewajiban keamanan,
– tidak melakukan notifikasi insiden,
– memproses data secara ilegal,
– lalai melakukan manajemen vendor,
– mengabaikan request hak subjek data.
—
## Dampak Bisnis
– kerugian finansial besar,
– kewajiban kompensasi,
– potensi kebangkrutan untuk UMKM,
– hilangnya kepercayaan publik.
Tanggung jawab perdata memperkuat urgensi kepatuhan terhadap UU PDP.