View Categories

Prinsip UU PDP

< 1 min read

Prinsip-Prinsip Utama PDP (UU 27/2022)

  1. Kepastian tujuan – Data hanya diproses untuk tujuan yang spesifik, eksplisit, dan sah.
  2. Keabsahan dasar pemrosesan – Consent/izin, kontrak, kewajiban hukum, kepentingan vital, tugas negara, atau kepentingan sah tertentu.
  3. Pembatasan minimal data – Hanya mengumpulkan data yang relevan dan diperlukan.
  4. Akurasi data – Data harus akurat dan diperbarui.
  5. Keamanan data – Pengendali wajib menerapkan langkah teknis & organisasi untuk melindungi data.
  6. Hak-hak Subjek Data – Akses, koreksi, hapus, tarik persetujuan, keberatan, portabilitas, dan lain-lain.
  7. Pertanggungjawaban (accountability) – Pengendali wajib mencatat aktivitas pemrosesan & memastikan kepatuhan.

Peran Utama

  • Pengendali Data: Pihak yang menentukan tujuan & kontrol pemrosesan data.
  • Prosesor Data: Pihak yang memproses data atas nama pengendali.
  • Subjek Data: Pemilik data (individu).

Powered by BetterDocs

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *