Skip to content
Prinsip-Prinsip Utama PDP (UU 27/2022)
- Kepastian tujuan – Data hanya diproses untuk tujuan yang spesifik, eksplisit, dan sah.
- Keabsahan dasar pemrosesan – Consent/izin, kontrak, kewajiban hukum, kepentingan vital, tugas negara, atau kepentingan sah tertentu.
- Pembatasan minimal data – Hanya mengumpulkan data yang relevan dan diperlukan.
- Akurasi data – Data harus akurat dan diperbarui.
- Keamanan data – Pengendali wajib menerapkan langkah teknis & organisasi untuk melindungi data.
- Hak-hak Subjek Data – Akses, koreksi, hapus, tarik persetujuan, keberatan, portabilitas, dan lain-lain.
- Pertanggungjawaban (accountability) – Pengendali wajib mencatat aktivitas pemrosesan & memastikan kepatuhan.
Peran Utama
- Pengendali Data: Pihak yang menentukan tujuan & kontrol pemrosesan data.
- Prosesor Data: Pihak yang memproses data atas nama pengendali.
- Subjek Data: Pemilik data (individu).