# Risiko Hukum
Pelanggaran UU PDP dapat menyebabkan konsekuensi hukum yang serius, termasuk sanksi administratif, pidana, dan gugatan perdata.
## Jenis Risiko Hukum
### 1. Sanksi Administratif
Regulasi menetapkan berbagai langkah hukuman seperti:
– teguran tertulis,
– penghentian sementara kegiatan pemrosesan,
– penghapusan atau pemusnahan data,
– denda administratif.
### 2. Sanksi Pidana
Dapat berupa:
– pidana penjara,
– pidana denda,
– pidana tambahan (penyitaan keuntungan, larangan usaha).
### 3. Gugatan Perdata
Subjek data yang dirugikan dapat:
– menuntut ganti rugi,
– melakukan class action,
– meminta ganti rugi immaterial.
### 4. Konsekuensi Kontrak
Vendor yang melanggar dapat:
– diputus kontraknya,
– dituntut ganti rugi,
– dikenai penalti dalam SLA.
### 5. Investigasi Pemerintah
Melalui:
– audit kepatuhan,
– investigasi insiden,
– permintaan dokumentasi.
Setiap pelanggaran dapat menimbulkan dampak hukum berlapis.