# Dokumentasi Insiden
Setiap insiden data wajib didokumentasikan secara lengkap sesuai prinsip akuntabilitas UU PDP.
## Elemen Dokumentasi Insiden
### 1. Waktu dan kronologi kejadian
### 2. Sistem atau layanan yang terdampak
### 3. Jenis insiden
### 4. Data pribadi yang terdampak
### 5. Jumlah subjek data
### 6. Akar penyebab insiden
### 7. Langkah respons yang dilakukan
### 8. Pihak yang diberi notifikasi
### 9. Dampak operasional
### 10. Langkah pencegahan ke depan
—
## Tujuan Dokumentasi
– evaluasi internal,
– pelaporan kepada regulator,
– bukti kepatuhan,
– peningkatan keamanan,
– root cause analysis.
Organisasi wajib menyimpan dokumentasi insiden untuk keperluan audit.