# Hak Menghapus Data (Right to Erasure)
Subjek data dapat meminta penghapusan data pribadinya dalam kondisi tertentu. Kewajiban ini dikenal sebagai *right to erasure* atau *right to be forgotten*.
## Kondisi yang Mengharuskan Penghapusan
– data tidak lagi diperlukan untuk tujuan awal,
– persetujuan ditarik,
– pemrosesan ilegal,
– kewajiban hukum untuk menghapus data,
– data berasal dari anak tanpa izin orang tua,
– penyalahgunaan data oleh pihak pengendali.
## Kewajiban Pengendali
– menghapus data sepenuhnya dari sistem,
– menghapus data di backup (jika secara teknis memungkinkan),
– memberi tahu pihak ketiga agar menghapus data mereka,
– mendokumentasikan proses penghapusan.
## Pengecualian
Penghapusan dapat ditolak jika:
– data diperlukan untuk kepatuhan hukum,
– diperlukan untuk kepentingan publik,
– diperlukan untuk penyelesaian sengketa hukum,
– data masih menjadi bagian dari kontrak aktif.
Hak ini memberi subjek data kontrol untuk menghentikan pemrosesan data yang tidak diperlukan.