# Kewajiban Organisasi dalam Pengolahan Data Pribadi
UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menetapkan berbagai kewajiban bagi setiap organisasi—baik swasta maupun publik—yang memproses data pribadi. Kewajiban ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pemrosesan data dilakukan secara sah, aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Bab ini mencakup seluruh kewajiban operasional organisasi, mulai dari tata kelola data, keamanan, manajemen risiko, retensi, dokumentasi, hingga pelatihan internal. Bagian ini sangat penting bagi organisasi yang ingin membangun sistem kepatuhan yang berkelanjutan.