# Kebijakan Hak Subjek Data
Kebijakan ini menjelaskan bagaimana organisasi memenuhi hak-hak subjek data sesuai UU PDP.
## 1. Hak yang Dilindungi
– hak akses,
– hak koreksi,
– hak penghapusan,
– hak keberatan,
– hak portabilitas,
– hak membatasi pemrosesan.
## 2. Mekanisme Request
Permintaan harus:
– diverifikasi,
– diproses dalam waktu wajar,
– dicatat dalam sistem tiket.
## 3. Verifikasi Identitas
Pengendali wajib memastikan pemohon adalah pemilik data.
## 4. Penolakan Request
Dapat dilakukan jika:
– permintaan berlebihan,
– mengganggu operasional inti,
– bertentangan dengan hukum.
Kebijakan ini melindungi hak privasi individu dan mengurangi risiko sengketa.