# Subjek Data
Subjek data adalah individu pemilik data pribadi yang menjadi pusat dari seluruh upaya pelindungan data. UU PDP memberikan hak-hak khusus kepada subjek data untuk memastikan kontrol yang penuh terhadap informasi pribadi mereka.
## Siapa yang Dimaksud dengan Subjek Data?
Subjek data adalah:
– setiap orang perseorangan,
– yang data pribadinya dikumpulkan, digunakan, disimpan, dianalisis, atau dipindahkan oleh pengendali atau prosesor,
– baik data tersebut diproses secara otomatis maupun manual.
## Peran Subjek Data dalam UU PDP
– Menjadi pemilik sah atas data pribadinya.
– Berhak mengetahui bagaimana datanya digunakan.
– Dapat memberikan, menolak, membatasi, atau menarik persetujuan.
– Dapat meminta akses, perbaikan, penghapusan, dan portabilitas.
## Perlindungan Khusus bagi Anak
UU PDP mengatur perlindungan tambahan untuk subjek data berusia di bawah 18 tahun, termasuk:
– persetujuan orang tua/wali,
– pembatasan pemrosesan tertentu,
– kewajiban keamanan yang lebih ketat.
Subjek data merupakan elemen sentral dalam UU PDP karena seluruh kewajiban pengendali dan prosesor diarahkan untuk melindungi hak-hak mereka.