# Hak Subjek Data dalam UU PDP
UU Pelindungan Data Pribadi memberikan serangkaian hak kepada setiap individu pemilik data pribadi (subjek data). Hak-hak ini dirancang agar individu memiliki kendali penuh atas bagaimana informasi mereka dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dipindahkan.
Bab ini membahas sepuluh hak utama yang diatur dalam UU PDP, lengkap dengan penjelasan praktik, contoh implementasi, serta kewajiban organisasi dalam memenuhi permintaan subjek data.
Hak-hak ini menjadi indikator utama sejauh mana organisasi mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan privasi.