View Categories

Hak Mendapatkan Informasi

< 1 min read

# Hak Mendapatkan Informasi

Subjek data memiliki hak dasar untuk mengetahui bagaimana data pribadinya diproses. Organisasi wajib menyediakan informasi secara jelas, mudah dipahami, dan tersedia sebelum atau pada saat data dikumpulkan.

## Informasi yang Wajib Disampaikan
Pengendali wajib memberi tahu:
– tujuan pemrosesan data pribadi,
– dasar hukum pemrosesan,
– jenis data yang dikumpulkan,
– jangka waktu penyimpanan,
– pihak yang menerima atau mengakses data,
– konsekuensi jika tidak memberikan data,
– hak-hak subjek data,
– cara menghubungi petugas pelindungan data (jika ada),
– informasi transfer internasional (jika terjadi).

## Kapan Informasi Harus Diberikan?
– sebelum pengumpulan data dilakukan,
– saat pengguna membuat akun,
– ketika data diperoleh dari pihak ketiga,
– ketika terjadi perubahan tujuan pemrosesan,
– ketika terjadi kebocoran data.

## Bentuk Penyampaian Informasi
– privacy notice dalam aplikasi,
– banner cookie,
– syarat & ketentuan,
– pop-up consent,
– formulir pendaftaran,
– email notifikasi.

Hak mendapatkan informasi merupakan dasar keterbukaan antara pengendali dan subjek data.

Powered by BetterDocs

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *