View Categories

Retensi dan Pemusnahan Data

< 1 min read

# Retensi dan Pemusnahan Data

Organisasi wajib menetapkan kebijakan retensi (masa simpan) data sesuai kebutuhan dan kewajiban hukum.

## Prinsip Retensi Data

### 1. Data Tidak Boleh Disimpan Lebih Lama dari yang Diperlukan
Jika tujuan pemrosesan sudah selesai, data harus:
– dihapus,
– dianonimkan,
– atau dipindahkan dengan aman.

### 2. Retensi Wajib Berdasarkan Hukum
Beberapa data wajib disimpan sesuai aturan:
– data pajak (5–10 tahun),
– data transaksi finansial (sesuai OJK),
– data medis (minimal 5 tahun).

## Pemusnahan Data

### Bentuk Pemusnahan
– penghapusan digital,
– wiping menggunakan standar DoD,
– penghancuran fisik media penyimpanan,
– anonymization atau pseudonymization.

### Kewajiban Dokumentasi
– mencatat data apa yang dimusnahkan,
– siapa yang melakukan,
– metode pemusnahan,
– tanggal pelaksanaan.

Kebijakan retensi yang baik mencegah over-storage dan mengurangi risiko kebocoran.

Powered by BetterDocs

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *