# Catatan Aktivitas Pemrosesan (Record of Processing Activities)
UU PDP mewajibkan organisasi mencatat seluruh aktivitas pemrosesan data sebagai bukti akuntabilitas.
## Isi Wajib Catatan Pemrosesan
### 1. Tujuan pemrosesan
### 2. Kategori subjek data
### 3. Jenis data pribadi
### 4. Dasar hukum pemrosesan
### 5. Penerima data
### 6. Transfer internasional
### 7. Retensi data
### 8. Langkah keamanan
### 9. Identitas pengendali dan prosesor
—
## Fungsi Catatan Pemrosesan
– bukti kepatuhan UU PDP,
– mempermudah audit internal,
– mendukung DPIA,
– menjadi referensi saat terjadi insiden keamanan,
– dasar untuk memetakan alur data.
Dokumentasi pemrosesan adalah elemen penting akuntabilitas organisasi.