# Penunjukan Data Protection Officer (DPO)
UU PDP mewajibkan organisasi yang memenuhi kriteria tertentu untuk menunjuk Data Protection Officer (DPO) atau Petugas Pelindungan Data Pribadi.
## Kapan Wajib Menunjuk DPO?
– organisasi yang memproses data sensitif berskala besar,
– institusi publik,
– perusahaan dengan aktivitas pemantauan sistematis,
– organisasi dengan risiko tinggi terhadap privasi.
—
## Tugas Utama DPO
### 1. Memantau kepatuhan
### 2. Memberikan saran hukum dan teknis
### 3. Mengelola permintaan subjek data
### 4. Mengawasi DPIA
### 5. Menjadi penghubung dengan pemerintah
### 6. Mengawal dokumentasi dan audit
—
## Posisi DPO
– independen,
– tidak boleh memiliki konflik kepentingan,
– harus memiliki kompetensi privasi dan keamanan data.
Penunjukan DPO adalah bentuk komitmen organisasi dalam menjaga privasi.