# Keamanan Data (Data Security)
Keamanan data adalah kewajiban fundamental bagi setiap organisasi yang memproses data pribadi. UU PDP mengharuskan pengendali dan prosesor data untuk menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasi yang sesuai dengan risiko pemrosesan.
Bab ini memberikan panduan komprehensif mengenai standar keamanan yang wajib diterapkan, termasuk enkripsi, pengendalian akses, keamanan infrastruktur, keamanan cloud, manajemen kerentanan, audit, dan respons insiden.
Bab ini sangat penting karena sebagian besar pelanggaran data di Indonesia terjadi akibat kelalaian keamanan dasar seperti password lemah, server tidak terenkripsi, atau kesalahan konfigurasi cloud.