View Categories

Sanksi Administratif

< 1 min read

# Sanksi Administratif dalam UU PDP

UU PDP memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pengendali atau prosesor yang melanggar kewajiban pelindungan data pribadi.

## Jenis Sanksi Administratif

### 1. Teguran Tertulis
Langkah pertama untuk pelanggaran ringan.

### 2. Penghentian Sementara Kegiatan Pemrosesan
Diterapkan jika pelanggaran membahayakan subjek data.

### 3. Penghapusan atau Pemusnahan Data
Jika data dikumpulkan atau diproses secara ilegal.

### 4. Denda Administratif
UU PDP mengizinkan pemerintah menetapkan denda yang besar, tergantung:
– tingkat pelanggaran,
– dampak terhadap subjek data,
– keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran.

### 5. Penghentian Sementara Aktivitas Bisnis Tertentu
Untuk insiden kemanan yang berat.

## Faktor Penilaian Sanksi
– tingkat kelalaian,
– tingkat dampak,
– jumlah subjek data,
– jenis data (sensitif atau tidak),
– apakah ada upaya mitigasi,
– riwayat pelanggaran sebelumnya.

Sanksi administratif dapat meningkatkan risiko hukum dan reputasi secara langsung.

Powered by BetterDocs

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *