# Sanksi Administratif dalam UU PDP
UU PDP memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pengendali atau prosesor yang melanggar kewajiban pelindungan data pribadi.
## Jenis Sanksi Administratif
### 1. Teguran Tertulis
Langkah pertama untuk pelanggaran ringan.
### 2. Penghentian Sementara Kegiatan Pemrosesan
Diterapkan jika pelanggaran membahayakan subjek data.
### 3. Penghapusan atau Pemusnahan Data
Jika data dikumpulkan atau diproses secara ilegal.
### 4. Denda Administratif
UU PDP mengizinkan pemerintah menetapkan denda yang besar, tergantung:
– tingkat pelanggaran,
– dampak terhadap subjek data,
– keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran.
### 5. Penghentian Sementara Aktivitas Bisnis Tertentu
Untuk insiden kemanan yang berat.
—
## Faktor Penilaian Sanksi
– tingkat kelalaian,
– tingkat dampak,
– jumlah subjek data,
– jenis data (sensitif atau tidak),
– apakah ada upaya mitigasi,
– riwayat pelanggaran sebelumnya.
Sanksi administratif dapat meningkatkan risiko hukum dan reputasi secara langsung.