View Categories

Right-to-Erasure

< 1 min read

# Right to Erasure

Hak penghapusan data memungkinkan individu meminta agar data pribadinya dihapus ketika tidak lagi diperlukan atau pemrosesan tidak lagi sah.

## 1. Konteks
Dalam era big data, organisasi sering menyimpan data lebih lama dari yang diperlukan. Hak ini menjadi alat kontrol bagi individu agar data mereka tidak disimpan tanpa batas.

## 2. Konsep Utama
Hak ini berlaku jika:
– tujuan pemrosesan telah selesai,
– persetujuan dicabut,
– pemrosesan melanggar hukum,
– subjek data keberatan dan tidak ada legal basis yang lebih kuat.

Penghapusan dapat berupa:
– deletion (penghapusan total),
– anonymization (tidak lagi dapat diidentifikasi).

## 3. Implementasi Organisasi
Organisasi harus:
– membuat SOP retensi & penghapusan data,
– menghapus data dari backup bila memungkinkan,
– memberikan bukti penghapusan kepada pemohon,
– memperbarui sistem agar tidak memproses ulang data yang sudah dihapus.

## 4. Kaitan dengan UU PDP
UU PDP mewajibkan pengendali menghormati permintaan penghapusan dengan batasan tertentu (misal kewajiban hukum retensi tetap berlaku).

## 5. Ringkasan
Hak ini memberi kontrol penuh kepada individu terhadap kelanjutan kehidupan data mereka.

Powered by BetterDocs

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *